> >

Setelah Divonis Suap Eks Penyidik KPK, M Syahrial Diseret Lagi ke Pengadilan Karena Suap Jabatan

Hukum | 7 Februari 2022, 23:52 WIB
Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: ICW: Komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial Tanda Integritas Pimpinan KPK Sudah Stadium Empat

Dalam kasus suap lelang / mutasi jabatan itu, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada hari Senin (24/1/2022).

Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

Pihak KPK, pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka.

KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU