> >

Komnas Perempuan: Jika Korban KDRT Mengadu, Itu Tandanya Dia Sudah Tidak Tahan dengan Kondisinya

Sapa indonesia | 5 Februari 2022, 09:30 WIB
Komnas Perempuan menyebut, jika korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya perempuan, sudah melakukan pengaduan, itu menandakan bahwa dia sudah tidak tahan menghadapi kondisi yang ada. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jika korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya perempuan, sudah melakukan pengaduan atau bercerita tentang kekerasan yang dialami, itu menandakan dia sudah tidak tahan.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Mariana Amiruddin, dalam acara Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (5/2/2022).

Menurut dia, tidak mudah sebetulnya bagi seorang korban KDRT melakukan pengaduan, apalagi ini masalah pribadi, masalah privasi, hal yang dianggap aib.

“Jad kalau mereka sudah sampai bisa mengadu, itu karena sudah tidak tahan,” tegasnya.

“Kita nggak bisa memaksa seseorang untuk mengadu. Tapi kalau dia bicara atau mengadu, kita harus siap mendengarkan dan jangan menghakimi,” lanjutnya.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Minta Maaf Soal Ceramahnya: Saya Sangat Menolak KDRT!

Mariana menjelaskan, kita tidak bisa mendorong siapa pun untuk melapor atau menceritakan peristiwa yang terjadi dalam rumah tangga seseorang, sebab itu bukan hal mudah.

“Ini bukan soal pencurian. Jadi kita hanya berharap ketika sesorang terancam dalam perkawinan, dalam rumah tangga, minimal dia bercerita pada orang yang dia percaya.”

Pencegahan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, menurut dia, merupakan sesuatu yang penting agar kasus semacam itu tidak terjadi.

Salah satu pengaman agar KDRT tidak terjadi, seharusnya sudah ada dalam nasihat perkawinan sebelum pernikahan berlangsung.

“Pengaman soal KDRT seharusnya sudah ada sejak nasihat perkawinan, sehingga baik suami maupun istri bisa menjaga dirinya dan saling menghormati, saling mencintai dalam arti sebenar-benarnya.”

Baca Juga: Video Ceramahnya Viral karena Dianggap Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Buka Suara

“Tidak ada yang dirugikan dan membuat seseorang merasa tidak aman,” imbuhnya.

Mariana juga menuturkan, KDRT merupakan tindak pidana, dan tidak boleh dilakukan. Karena itu merugikan dan mengakibatkan penderitaan bagi seseorang, baik istri atau suami.

Bahkan, menurut dia, KDRT merupakan ancaman yang serius pada anak-anak dan keutuhan keluarga ke depan.

Dia menyebut, masalah dalam rumah tangga memang sering terjadi, tapi kalau sudah dalam taraf KDRT, yang merupakan tindak pidana, itu merupakan hal yang serius.

“Karena itu mengakibatkan penderitaan. Biasanya kalau suami atau istri sudah tidak kuat lagi dengan kondisi perkawinannya, mau tidak mau dia akan mengadu,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU