Komnas Perempuan: Jika Korban KDRT Mengadu, Itu Tandanya Dia Sudah Tidak Tahan dengan Kondisinya
Sapa indonesia | 5 Februari 2022, 09:30 WIB“Pengaman soal KDRT seharusnya sudah ada sejak nasihat perkawinan, sehingga baik suami maupun istri bisa menjaga dirinya dan saling menghormati, saling mencintai dalam arti sebenar-benarnya.”
Baca Juga: Video Ceramahnya Viral karena Dianggap Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Buka Suara
“Tidak ada yang dirugikan dan membuat seseorang merasa tidak aman,” imbuhnya.
Mariana juga menuturkan, KDRT merupakan tindak pidana, dan tidak boleh dilakukan. Karena itu merugikan dan mengakibatkan penderitaan bagi seseorang, baik istri atau suami.
Bahkan, menurut dia, KDRT merupakan ancaman yang serius pada anak-anak dan keutuhan keluarga ke depan.
Dia menyebut, masalah dalam rumah tangga memang sering terjadi, tapi kalau sudah dalam taraf KDRT, yang merupakan tindak pidana, itu merupakan hal yang serius.
“Karena itu mengakibatkan penderitaan. Biasanya kalau suami atau istri sudah tidak kuat lagi dengan kondisi perkawinannya, mau tidak mau dia akan mengadu,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV