> >

Bertambah, Kini 194 Orang yang Bekerja di Gedung DPR Positif Covid-19

Update corona | 4 Februari 2022, 13:46 WIB
Sekretaris Jenderal Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar (Sumber: Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS TV - Jumlah orang yang bekerja di Gedung DPR, Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 terus bertambah setiap harinya. Kini, tercatat ada 194 orang yang terjangkit wabah virus corona. 

"Dari tracing (pelacakan) kami, siang ini saya udah dapat update, sekarang ini 194 orang (positif Covid-19)," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Ia menjelaskan, tercatat juga ada 8 orang anggota legislatif yang masih dinyatakan positif Covid-19. Namun, ia tak menjelaskan lebih detail ihwal identitas anggota DPR yang terkena virus Corona.

"Kalau dengan kemarin ada 13, tapi karena sudah ada yang negatif jadi anggotanya sekarang ada 8," ujarnya.

Baca Juga: 142 Orang Positif Covid-19, Anggota DPR Terapkan Sistem Kerja WFH

Sejauh ini, mereka yang positif Covid-19 didiagnosa hanya mengalami gajala ringan dan belum ada yang terkena varian Omicron.

"Tentu kalau ada dari kami yang memenuhi kriteria atau gejala Omicron, kami akan mintakan sampelnya untuk dibawa ke Balitbangkes. Sejauh ini semua gejala itu masih gejala-gejala ringan. Jadi kami anggap ini masih biasa," katanya.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona, aktivitas di gedung parlemen kembali dibatasi.

"Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Kamis (3/2/2022). 

Baca Juga: 142 Orang di Gedung DPR Positif Covid-19

Keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Politikus PDIP itu menjelaskan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” ujarnya.

Mantan Menko PMK itu menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan dengan durasi maksimal 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

Baca Juga: DPR Ungkap Ada Dugaan Praktik Oligopoli di Industri Gula Rafinasi

“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi."

“Peserta raker (rapat kerja) atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU