Bertambah, Kini 194 Orang yang Bekerja di Gedung DPR Positif Covid-19
Update corona | 4 Februari 2022, 13:46 WIBKeputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Politikus PDIP itu menjelaskan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” ujarnya.
Mantan Menko PMK itu menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan dengan durasi maksimal 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.
Baca Juga: DPR Ungkap Ada Dugaan Praktik Oligopoli di Industri Gula Rafinasi
“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi."
“Peserta raker (rapat kerja) atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV