Omicron Meluas, MUI Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah
Agama | 4 Februari 2022, 10:05 WIBBahkan, kata Kiai Miftahul, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.
Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Lanjut Kiai Miftahul, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19 agar tetap melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19, serta melakukan isolasi.
Hal ini agar penularan tidak meluas dan masyarakat bisa melakukan ibadah kembali sebagaimananya biasa.
“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.
Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sajadah sendiri dan lain-lain.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV