> >

Omicron Meluas, MUI Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah

Agama | 4 Februari 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi Salat saat pandemi. MUI Imbau ganti salat jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing, efek Omicron meluas (Sumber: muhammadiyah.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) Miftahul Huda mengimbau umat Islam untuk mengganti Salat Jumat berjamaah di masjid dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Hal ini terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang kian meluas di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurutnya, soal pembolehan ganti Salat Jumat dengan Zuhur di rumah masing-masing itu sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Dalam pedoman itu disebutkan, bila suatu tempat terdapat wabah atau Covid-19, maka diperbolehkan mengganti ibadah seperti Salat Jumat yang biasanya dilakukan di masjid dengan ibadah Salat Zuhur.

Ibadah Salat Zuhur pun sebaiknya dilakukan dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.  

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Ini Kata MUI dan Satgas Covid-19 Terkait Pengaturan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di Masa Pandemi

Penegasan Fatwa MUI soal Ibadah saat Pandemi

Kiai Miftahul lantas menjelaskan, di saat fatwa MUI terkait ibadah saat pandemi ini ditetapkan, publik belum siap menghadapi Covid-19.

Secara pengetahuan, kata dia, juga masih ada simpang siur di masyarakat soal bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Nah, saat ini kondisi sekarang ini sudah berbeda. Kata Kiai Miftahul, lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19.

Bahkan, kata Kiai Miftahul, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.

Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Lanjut Kiai Miftahul, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19 agar tetap melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19, serta melakukan isolasi.

Hal ini agar penularan tidak meluas dan masyarakat bisa melakukan ibadah kembali sebagaimananya biasa. 

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.

Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sajadah sendiri dan lain-lain.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU