Pemerintah Putuskan Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen
Update corona | 3 Februari 2022, 15:08 WIBMisalnya dalam memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Kemudian melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dan memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek Suharti menuturkan aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis (3/2).
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam keterangan resminya.
Kendati demikian dia menyebut pemda boleh memilih menerapkan PTM 50 persen atau PTM 100 persen disesuaikan dengan situasi pandemi di daerah.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelasnya.
Adapun keputusan ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Bahkan, peningkatan lonjakan kasus terjadi dari Jawa, Bali hingga luar Jawa.
Baca Juga: Soal Penghentian PTM 100 Persen, Anies: Era PPKM Berbeda dengan PSBB
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV