Pemerintah Putuskan Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen
Update corona | 3 Februari 2022, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan daerah-daerah berstatus PPKM level 2 menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
Hal ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat itu diteken langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Rabu, 2 Februari 2022.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Nadiem dalam SE.
SE tersebut juga menegaskan, PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.
Lebih lanjut, Nadiem menuliskan, orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.
Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Perhimpunan Guru: Jabodetabek Sudah Semestinya Hentikan PTM 100 Persen
Sementara itu, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV