> >

Buronan Kejati Riau Dibekuk di Solo saat Bersembunyi di Kamar Mandi

Hukum | 2 Februari 2022, 17:29 WIB
Tim Kejaksaan membekuk buronan kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun Anggaran 2019. (Sumber: Kejari Solo via Kompas.com)

SURAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Kejaksaan membekuk buronan kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun Anggaran 2019.

Buronan berinisial E tersebut dibekuk saat tengah bersembunyi di kamar mandi salah satu mes perusahaan di kawasan Nusukan, Surakarta.

Pria berinsial E itu merupakan buruan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan nilai kasus merugikan negara mencapai Rp8 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Surya F Diansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut di wilayah hukum Kota Surakarta.

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Mobil Modus Alih Kredit Masih Jadi Buronan Polisi

Menurut Surya, informasi awal diperolehnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang meminta bantuan untuk menangkap buronan Korupsi tersebut.

Pihaknya kemudian mencari informasi mengenai keberadaan pelaku.

"Kemudian kita mencari informasi, dan mendapati kalau DPO ini sembunyi di salah satu mes perusahaan di kawasan Nusukan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Saat petugas datang ke lokasi persembunyian, mereka sempat mendapat perlawanan dari satpam perusahaan.

"Karena tidak percaya perkataan Satpam, para petugas langsung melakukan pengerebekan di lingkungan perusahaan tersebut, mendapati E bersembunyi di kamar mandi," kata Surya.

Sementara informasi yang dihimpun Kompas.com dari situs Kejagung, E (53) merupakan warga Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, E adalah Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Akhirnya, Seorang Mantan Kades Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap! Kerugian Capai Rp 400 Juta

E menjadi buronan karena tidak hadir saat dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kejati Riau kemudian memasukkan E dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini Tersangka E telah diberangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat pada Selasa (1/2/2022)," jelasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Surya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU