> >

Buronan Kejati Riau Dibekuk di Solo saat Bersembunyi di Kamar Mandi

Hukum | 2 Februari 2022, 17:29 WIB
Tim Kejaksaan membekuk buronan kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun Anggaran 2019. (Sumber: Kejari Solo via Kompas.com)

Sementara informasi yang dihimpun Kompas.com dari situs Kejagung, E (53) merupakan warga Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, E adalah Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Akhirnya, Seorang Mantan Kades Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap! Kerugian Capai Rp 400 Juta

E menjadi buronan karena tidak hadir saat dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kejati Riau kemudian memasukkan E dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini Tersangka E telah diberangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat pada Selasa (1/2/2022)," jelasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Surya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU