> >

Mau Punya Rumah Lewat KPR Tapera? Berikut Ketentuan Lengkapnya Mulai Syarat hingga Cara Pengajuan

Sosial | Diperbarui 1 Februari 2022, 22:59 WIB
Ilustrasi rumah subsidi dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (Sumber: Dok. BNIP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu jalan yang dapat ditempuh seseroang untuk memiliki hunian sendiri, yakni lewat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Melansir Kompas.com, pada 2022 ini, Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki target penyaluran sebanyak 309.000 unit rumah subsidi.

Target tersebut meliputi 200.000 unit rumah senilai Rp 23 triliun dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta 109.000 unit lainnya melalui Program Tapera.

Melihat jumlah itu, bagi yang tertarik dengan skem KPR Tapera, maka bisa mengikuti langkah di bawah ini untuk mewujudkan rumah impiannya.

Baca Juga: BTN Akad Kredit Massal 3.000 Rumah Subsidi, Bekasi Paling Banyak

Syarat Peserta Tapera

Ketentuan terkait syarat peserta KPR Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, tepatnya Pasal 38.

Dalam regulasi itu, untuk dapat menjadi peserta KPR Tapera, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu.

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  • Termasuk golongan MBR atau berpenghasilan maksimal Rp8 juta
  • Belum memiliki rumah
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Selanjutnya, dalam Pasal 39 PP Nomor 25 Tahun 2020, terdapat urutan prioritas peserta berdasarkan penilaian kelayakannya untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.

  1. Lamanya masa kepesertaan
  2. Tingkat kelancaran membayar Simpanan
  3. Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah
  4. Ketersediaan dana pemanfaatan

Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA

Kelengkapan Dokumen Peserta Tapera

Sebelum membahas alur pengajuan rumah, peserta KPR Tapera tentu harus mengetahui dokumen-dokumen yang bakal dibutuhkannya.

Mulai dari form aplikasi KPR Tapera, surat pernyataan belum memiliki rumah, dan surat pemesanan rumah dari pengembang atau developer.

Selain itu, ada beberapa berkas sebagai persyaratan dari bank atau penyalur pembiayaan rumah, yang tak boleh terlewatkan.

  • Fotokopi e-KTP & NPWP
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
  • Rekening Koran
  • SPT Tahunan
  • Surat Keterangan Kerja

Baca Juga: Bacaan Zikir agar KPR dan Utang Cepat Lunas

Cara Pengajuan KPR Tapera

1. Pendaftaran

Melansir situs resmi BP Tapera, urusan pendaftaran pesertanya bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan secara mandiri atau lewat pemberi kerja bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja.

Kemudian, pemberi kerja atau peserta mandiri dapat memulai proses pendaftaran dengan mengisi formulir aplikasinya, yang memerlukan data pribadi, alamat, pekerjaan, dan kondisi finansial.

Lebih lanjut, pemberi kerja atau peserta juga perlu melakukan pembaruan dan melengkapi data kepesertaan KPR Tapera di portal sitara.tapera.go.id.

2. Pengajuan

Apabila seluruh data telah terlengkapi dan memenuhi persyaratan, peserta dapat mulai mengajukan KPR Tapera dengan memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan.

Peserta bisa memilih rumah impiannya melalui tautan bit.ly/DaftarRumahBTN. Jika menemukan yang cocok, peserta tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang menjadi mitra BP Tapera.

Baca Juga: Rumah Subsidi Berkualitas Terhalang Tingginya Biaya Produksi

Ketentuan Limit KPR Tapera

Penentuan besaran limit KPR Tapera menyesuaikan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun.

Plafon kredit tersebut pun telah sesuai dengan repayment capacity (RPC) atau kapasitas pembayaran kembali yang ditetapkan oleh bank pelaksana.

Adapun, bank pelaksana harus menerapkan suku bunga paling rendah sebesar lima persen.

Sebagai catatan, dalam program KPR Tapera, peserta dapat mengajukan uang muka nol persen serta bebas memilih lokasi rumah.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com/BP Tapera


TERBARU