Mau Punya Rumah Lewat KPR Tapera? Berikut Ketentuan Lengkapnya Mulai Syarat hingga Cara Pengajuan
Sosial | Diperbarui 1 Februari 2022, 22:59 WIBSelain itu, ada beberapa berkas sebagai persyaratan dari bank atau penyalur pembiayaan rumah, yang tak boleh terlewatkan.
- Fotokopi e-KTP & NPWP
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai
- Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
- Rekening Koran
- SPT Tahunan
- Surat Keterangan Kerja
Baca Juga: Bacaan Zikir agar KPR dan Utang Cepat Lunas
Cara Pengajuan KPR Tapera
1. Pendaftaran
Melansir situs resmi BP Tapera, urusan pendaftaran pesertanya bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan secara mandiri atau lewat pemberi kerja bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja.
Kemudian, pemberi kerja atau peserta mandiri dapat memulai proses pendaftaran dengan mengisi formulir aplikasinya, yang memerlukan data pribadi, alamat, pekerjaan, dan kondisi finansial.
Lebih lanjut, pemberi kerja atau peserta juga perlu melakukan pembaruan dan melengkapi data kepesertaan KPR Tapera di portal sitara.tapera.go.id.
2. Pengajuan
Apabila seluruh data telah terlengkapi dan memenuhi persyaratan, peserta dapat mulai mengajukan KPR Tapera dengan memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan.
Peserta bisa memilih rumah impiannya melalui tautan bit.ly/DaftarRumahBTN. Jika menemukan yang cocok, peserta tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang menjadi mitra BP Tapera.
Baca Juga: Rumah Subsidi Berkualitas Terhalang Tingginya Biaya Produksi
Ketentuan Limit KPR Tapera
Penentuan besaran limit KPR Tapera menyesuaikan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun.
Plafon kredit tersebut pun telah sesuai dengan repayment capacity (RPC) atau kapasitas pembayaran kembali yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
Adapun, bank pelaksana harus menerapkan suku bunga paling rendah sebesar lima persen.
Sebagai catatan, dalam program KPR Tapera, peserta dapat mengajukan uang muka nol persen serta bebas memilih lokasi rumah.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com/BP Tapera