Mau Punya Rumah Lewat KPR Tapera? Berikut Ketentuan Lengkapnya Mulai Syarat hingga Cara Pengajuan
Sosial | Diperbarui 1 Februari 2022, 22:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu jalan yang dapat ditempuh seseroang untuk memiliki hunian sendiri, yakni lewat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Melansir Kompas.com, pada 2022 ini, Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki target penyaluran sebanyak 309.000 unit rumah subsidi.
Target tersebut meliputi 200.000 unit rumah senilai Rp 23 triliun dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta 109.000 unit lainnya melalui Program Tapera.
Melihat jumlah itu, bagi yang tertarik dengan skem KPR Tapera, maka bisa mengikuti langkah di bawah ini untuk mewujudkan rumah impiannya.
Baca Juga: BTN Akad Kredit Massal 3.000 Rumah Subsidi, Bekasi Paling Banyak
Syarat Peserta Tapera
Ketentuan terkait syarat peserta KPR Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, tepatnya Pasal 38.
Dalam regulasi itu, untuk dapat menjadi peserta KPR Tapera, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu.
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- Termasuk golongan MBR atau berpenghasilan maksimal Rp8 juta
- Belum memiliki rumah
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Selanjutnya, dalam Pasal 39 PP Nomor 25 Tahun 2020, terdapat urutan prioritas peserta berdasarkan penilaian kelayakannya untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
- Lamanya masa kepesertaan
- Tingkat kelancaran membayar Simpanan
- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah
- Ketersediaan dana pemanfaatan
Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Kelengkapan Dokumen Peserta Tapera
Sebelum membahas alur pengajuan rumah, peserta KPR Tapera tentu harus mengetahui dokumen-dokumen yang bakal dibutuhkannya.
Mulai dari form aplikasi KPR Tapera, surat pernyataan belum memiliki rumah, dan surat pemesanan rumah dari pengembang atau developer.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com/BP Tapera