> >

Satgas Covid-19 soal Masa Karantina Jadi 5 Hari: Masih Dikaji

Update corona | 1 Februari 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi pintu masuk Indonesia untuk kedatangan internasional. Satgas Covid-19 sebut rencana pemangkasan durasi karantina menjadi lima hari tengah disusun dan dikaji. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengubah durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia, dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.

Terkait hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membenarkan adanya rencana pemangkasan masa karantina bagi PPLN.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengungkapkan, kini pihaknya tengah melakukan kajian terhadap rencana tersebut. 

"Rencana itu (pemangkasan masa karantina) sedang kami susun, dan dikaji," kata Alexander, dikutip dari Antara, Selasa (1/2/2022). 

Sehingga, lanjut dia, selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang tiba di Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7x24 jam.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Lebih lanjut, Alexander mengatakan, pertimbangan pengurangan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.

Baca Juga: Turis Asing Dipersulit saat Karantina, Sandiaga: Bukan Miskomunikasi, Memang Terjadi di Kita

Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 5 Hari

Informasi terkait pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi lima hari ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1/2022). 

"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari," kata Luhut.

Meski demikian, Luhut menekankan, hanya WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan vaksinasi lengkap yang dapat menjalankan karantina lima hari. 

"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina 7 hari," ucapnya. 

Adapun pemotongan masa karantina dilakukan karena kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal, lebih tinggi daripada imported case atau kasus dari luar negeri. 

Selain itu, kata dia, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.

Baca Juga: Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipotong Jadi 5 Hari, tapi Ada Syaratnya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU