5 Temuan Polisi tentang Pria yang Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari di Jaktim
Peristiwa | 31 Januari 2022, 12:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kelakuan seorang pria berinisial AF (46) viral di jagat maya. Ia diuga mencoba memeras seseorang dengan berpura-pura sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Beberapa waktu kemudian polisi membekuk pelaku di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Santoso mengatakan, AF mencoba memeras orang karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Setelah hasil interogasi dan pertanyaan, yang bersangkutan (AF) memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Santoso, Minggu (30/1).
Berikut 5 fakta yang dirangkum Kompas.tv dari keterangan polisi mengenai kelakuan AF di Jakarta Timur:
1. Butuh uang untuk terapi
Polisi mengungkap motif pelaku percobaan pemerasan dengan modus tabrak lari di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Motif pria berinisial AF (46) itu, butuh uang biaya terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Setelah hasil interogasi dan pertanyaan, yang bersangkutan (AF) memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Santoso, Minggu (30/1).
Baca Juga: Ini Imbauan Polisi untuk Menghindari Pemerasan Berkedok Tabrak Lari di Jalan
2. Pelaku mantan pecandu putau
Menurut Budi, AF merupakan mantan pecandu putau dan heroin. Ia nekat melancarkan aksi pemerasan karena tengah menjalani terapi.
"Pernah pengguna aktif dan melakukan terapi membutuhkan obat sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujarnya.
AF dalam kesaksiannya, menurut Budi, memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu akibat kejadian yang sudah terjadi lama.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," Budi menjelaskan.
3. Dijerat pasal berlapis
Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 dan 318 KUHP.
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.
4. Pelaku adalah tukang parkir
AF (46) bekerja sebagai tukang parkir di daerah Depok. "Untuk pekerjaan sehari-hari tersangka adalah tukang parkir di daerah Depok," ujar Kapolres saat konferensi pers, Minggu (30/1/2022).
5. Sempat mengunjungi RSKO
Kepolisian mengetahui AF, setelah berpura-pura tertabrak di Pasar Rebo, sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Dari sana, kepolisian mengetahui identitas pelaku, lalu menangkap AF.
Budi menjelaskan, AF ditangkap di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022), setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Pemerasan Berkedok Korban Tabrak Lari di Jaktim
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV