> >

5 Temuan Polisi tentang Pria yang Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari di Jaktim

Peristiwa | 31 Januari 2022, 12:29 WIB
Pelaku pemerasan bermodus tabrak lari saat beraksi di depan Plaza PP, Condet, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022) lalu. (Sumber: Tribun Makassar)

AF dalam kesaksiannya, menurut Budi, memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu akibat kejadian yang sudah terjadi lama.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," Budi menjelaskan.

3. Dijerat pasal berlapis

Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 dan 318 KUHP.

"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.

4. Pelaku adalah tukang parkir

AF (46) bekerja sebagai tukang parkir di daerah Depok. "Untuk pekerjaan sehari-hari tersangka adalah tukang parkir di daerah Depok," ujar Kapolres saat konferensi pers, Minggu (30/1/2022).

5. Sempat mengunjungi RSKO

Kepolisian mengetahui AF, setelah berpura-pura tertabrak di Pasar Rebo, sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Dari sana, kepolisian mengetahui identitas pelaku, lalu menangkap AF.

Budi menjelaskan, AF ditangkap di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022), setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Pemerasan Berkedok Korban Tabrak Lari di Jaktim

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU