Kini, KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT
Hukum | 29 Januari 2022, 10:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menggunakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menangkap terduga korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Terkini, istilah operasi tangkap tangan alias OTT dipersingkat hanya menjadi tangkap tangan.
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan," kata Firli dilansir dari Kompas.com.
Alasan mengapa KPK meninggalkan istilah OTT karena berkaitan dengan konsep hukum mengenai penangkapan.
"Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," jelasnya.
Baca Juga: Kata Firli Bahuri soal Pemanggilan Ubedilah: KPK Akan Menyampaikan ke Publik Pada Saatnya
Pada kesempata sama, Firli menjelaskan bahwa KPK telah melakukan tiga pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan.
"Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for pervention (MCP) 8 area intervensi," ucapnya.
Apabila pendekatan tersebut tak berhasil, lanjutnya, maka rendahnya angka MCP akan menjadi tolok ukur bagi KPK untuk menindak pihak yang dianggap memiliki MCP terendah.
"Seketika angka MCP rendah kita bisa yakini bahwa daerah tersebut rawan tindakan korupsi. Karena sesungguhnya MCP itu diamanatkan dalam rangka mencegah risiko-risiko korupsi. Mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," jelas Firli.
Kendati demikian, Firli menyatakan bahwa kecukupan bukti masih menjadi tolok ukur pasti mengenai layak atau tidaknya seseorang dijerat pidana.
Apabila ada dugaan kuat, maka perkara yang diduga dilakukan seseorang dapat diusut.
KPK, kata Firli, juga tidak akan pernah terlampau cepat menetapkan seseorang tersangka.
Terlebih, apabila diumumkan sebelum ada bukti yang cukup.
Baca Juga: Arteria Dahlan: OTT KPK yang Dilakukan Era Firli Bahuri Berbeda
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com