> >

Kini, KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT

Hukum | 29 Januari 2022, 10:10 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

"Seketika angka MCP rendah kita bisa yakini bahwa daerah tersebut rawan tindakan korupsi. Karena sesungguhnya MCP itu diamanatkan dalam rangka mencegah risiko-risiko korupsi. Mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," jelas Firli. 

Kendati demikian, Firli menyatakan bahwa kecukupan bukti masih menjadi tolok ukur pasti mengenai layak atau tidaknya seseorang dijerat pidana. 

Apabila ada dugaan kuat, maka perkara yang diduga dilakukan seseorang dapat diusut. 

KPK, kata Firli, juga tidak akan pernah terlampau cepat menetapkan seseorang tersangka. 

Terlebih, apabila diumumkan sebelum ada bukti yang cukup.

Baca Juga: Arteria Dahlan: OTT KPK yang Dilakukan Era Firli Bahuri Berbeda

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU