Kini, KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT
Hukum | 29 Januari 2022, 10:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menggunakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menangkap terduga korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Terkini, istilah operasi tangkap tangan alias OTT dipersingkat hanya menjadi tangkap tangan.
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan," kata Firli dilansir dari Kompas.com.
Alasan mengapa KPK meninggalkan istilah OTT karena berkaitan dengan konsep hukum mengenai penangkapan.
"Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," jelasnya.
Baca Juga: Kata Firli Bahuri soal Pemanggilan Ubedilah: KPK Akan Menyampaikan ke Publik Pada Saatnya
Pada kesempata sama, Firli menjelaskan bahwa KPK telah melakukan tiga pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan.
"Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for pervention (MCP) 8 area intervensi," ucapnya.
Apabila pendekatan tersebut tak berhasil, lanjutnya, maka rendahnya angka MCP akan menjadi tolok ukur bagi KPK untuk menindak pihak yang dianggap memiliki MCP terendah.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com