> >

Edy Mulyadi Mangkir dari Pemeriksaan, Kabareskrim Siapkan Panggilan Kedua dengan Perintah Membawa

Berita utama | 28 Januari 2022, 14:46 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers usai pelantikan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/2/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Edy Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Demikian Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons Edy Mulyadi yang hari ini mangkir dalam pemeriksaan.

“Panggilan ke-2 dengan perintah membawa. Silakan saja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan,” ucap Komjen Agus Andrianto, Jumat (28/1/2022).

“Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan,” tambahnya.

Melansir laman Polri, Surat Perintah Membawa tersangka atau saksi diberlakukan atau dibuat apabila seorang tersangka atau saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut dan wajar.

Komjen Agus Andrianto menambahkan, saat ini penyidik sudah membuat rencana penyidikan untuk perkara dugaan ujaran kebencian terkait konten Youtube Edy Mulyadi.

“Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan, atau Senin,” ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Ada Provokator di Kasus Edy Mulyadi: Tidak Ada Sebut Kalimantan dan Suku

Ia juga mengonfirmasi terkait pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, yang mengatakan bahwa syarat pemanggilan kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

Komjen Agus Andriyanto dengan tegas menyatakan jika penyidik memiliki mekanisme dalam setiap penanganan perkara.

“Kalau enggak pas ya silakan aja tempuh jalur prapid (praperadilan),” ujarnya.

Sebelumnya di Mabes Polri, Herman menyayangkan prosuder pemanggilan kliennya yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP.

Oleh karena itu, Herman mengaku dirinya menyampaikan surat penundaan kepada Mabes Polri untuk kliennya.

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai KUHAP. Ya minimal kan 3 hari, ini 2 hari sudah pemanggilan, (kami) minta diperbaiki. Nanti minta dipanggil lagi. Kita harus sesuai hukum,” kata Herman.

Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Alasannya Ada Halangan

Sebagaimana telah diberitakan, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai 'tempat jin buang anak'.

Selain tiga laporan polisi tersebut, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi.

Kemudian, laporan terkait Edy Mulyadi dari tiga wilayah tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Sejauh ini, sudah 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU