Edy Mulyadi Mangkir dari Pemeriksaan, Kabareskrim Siapkan Panggilan Kedua dengan Perintah Membawa
Berita utama | 28 Januari 2022, 14:46 WIBSebelumnya di Mabes Polri, Herman menyayangkan prosuder pemanggilan kliennya yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP.
Oleh karena itu, Herman mengaku dirinya menyampaikan surat penundaan kepada Mabes Polri untuk kliennya.
“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai KUHAP. Ya minimal kan 3 hari, ini 2 hari sudah pemanggilan, (kami) minta diperbaiki. Nanti minta dipanggil lagi. Kita harus sesuai hukum,” kata Herman.
Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Alasannya Ada Halangan
Sebagaimana telah diberitakan, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai 'tempat jin buang anak'.
Selain tiga laporan polisi tersebut, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi.
Kemudian, laporan terkait Edy Mulyadi dari tiga wilayah tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Sejauh ini, sudah 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV