KPU Tetap Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 120 Hari, Ini Alasannya
Politik | 28 Januari 2022, 09:56 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 120 hari. Sebab bila dibandingkan dengan dua pesta demokrasi sebelumnya sudah berkurang banyak.
Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan, sebagai perbandingan, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, yang dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Bahkan, pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan, dari 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014.
Baca Juga: Puan Soal Pemilu 14 Februari 2024: Pelaksanaannya dengan Kasih Sayang!
"Jadi 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Ia menyebut, masa kampanye itu sangat terkait dengan dua tahapan lain. Pertama, sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu, jika ada peserta pemilu atau calon legislatif (caleg) yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan pengadilan TUN.
"Sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN," ujarnya.
Selain itu, proses lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara. Surat suara dapat diproduksi setelah penetapan DCT, dan tuntas sengketa TUN pasca penetapan DCT.
Baca Juga: KPU Usulkan Pemungutan Suara Pemilu Dilaksanakan Awal Tahun Supaya Pilkada Serentak Lebih Siap
"Karena surat suara harus memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya. Mengenai lelang diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi," ujarnya.
Tak hanya itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 130 perwakilan RI di luar negeri.
"Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari. Sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari."
"Jadi rancangan 120 hari dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," katanya.
Baca Juga: Politikus PDIP Usulkan Waktu Kampanye Pemilu 2024 Hanya 50 Hari
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut, pada pembahasan tahapan Pemilu mendatang dengan pertimbangan pandemi Covid dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi, masa kampanye Pemilu dapat dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari saja.
"Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV