> >

KPU Tetap Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 120 Hari, Ini Alasannya

Politik | 28 Januari 2022, 09:56 WIB
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018). (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Tak hanya itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 130 perwakilan RI di luar negeri. 

"Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari. Sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari." 

"Jadi rancangan 120 hari dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," katanya.

Baca Juga: Politikus PDIP Usulkan Waktu Kampanye Pemilu 2024 Hanya 50 Hari

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut, pada pembahasan tahapan Pemilu mendatang dengan pertimbangan pandemi Covid dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi, masa kampanye Pemilu dapat dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari saja.

"Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022). 
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU