> >

KPU Tetap Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 120 Hari, Ini Alasannya

Politik | 28 Januari 2022, 09:56 WIB
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018). (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 120 hari. Sebab bila dibandingkan dengan dua pesta demokrasi sebelumnya sudah berkurang banyak.

Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan, sebagai perbandingan, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, yang dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. 

Bahkan, pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan, dari 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014. 

Baca Juga: Puan Soal Pemilu 14 Februari 2024: Pelaksanaannya dengan Kasih Sayang!

"Jadi 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (28/1/2022). 

Ia menyebut, masa kampanye itu sangat terkait dengan dua tahapan lain. Pertama, sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu, jika ada peserta pemilu atau calon legislatif (caleg) yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan pengadilan TUN. 

"Sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN," ujarnya. 

Selain itu, proses lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara. Surat suara dapat diproduksi setelah penetapan DCT, dan tuntas sengketa TUN pasca penetapan DCT. 

Baca Juga: KPU Usulkan Pemungutan Suara Pemilu Dilaksanakan Awal Tahun Supaya Pilkada Serentak Lebih Siap

"Karena surat suara harus memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya. Mengenai lelang diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU