KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen Transaksi dari Penggeledahan Perusahaan Milik Bupati Langkat
Hukum | 27 Januari 2022, 12:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan dokumen transaksi keuangan dari PT Dewa Rencana Peranginangin.
Penyitaan tersebut dilakukan saat tim KPK menggeledah PT Dewa Rencana Peranginangin, perusahaan milik tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sejumlah uang dan dokumen transaksi di perusahaan milik Terbit diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Warga Minta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibuka Kembali, Ini Alasannya
"Sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang ditemukan dan diamankan akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan Tsk TRP dkk," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Fikri menambahkan, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Terbit dan tersangka lainnya.
KPK mengimbau agar para saksi yang dipanggil dapat hadir dan kooperatif dalam memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," ujar Fikri.
Baca Juga: Nasib Bupati Langkat Bila Terbukti Lakukan Perbudakan di Kerangkeng: Dipecat Golkar
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Terbit.
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Terbit melalui Iskandar meminta besaran komisi sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara soal Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Tidak hanya itu, dalam paket penunjukan langsung, Terbit meminta komisi sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Terbit juga menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin.
Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Selain Terbit, dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta sebagai penerima suap.
Baca Juga: Ternyata Ruangan Mirip Sel Tahanan di Rumah Bupati Langkat Pernah Jadi Konten YouTube Diskominfo
Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV