> >

KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen Transaksi dari Penggeledahan Perusahaan Milik Bupati Langkat

Hukum | 27 Januari 2022, 12:37 WIB
Potongan gambar wawancara pegawai Diskominfo Pemkab Langkat dengan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin bersama istri Tiorita Surbakti terkati tempat pembinaan pecandu narkoba di rumah pribadi Bupati Langkat. (Sumber: YouTube Info Langkat)

Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran komisi sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. 

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara soal Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Tidak hanya itu, dalam paket penunjukan langsung, Terbit meminta komisi sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Terbit juga menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin.

Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Selain Terbit, dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta sebagai penerima suap. 

Baca Juga: Ternyata Ruangan Mirip Sel Tahanan di Rumah Bupati Langkat Pernah Jadi Konten YouTube Diskominfo

Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU