Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Puan Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Perbudakan
Politik | 27 Januari 2022, 09:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Polri mengusut tuntas temuan sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dirinya pun mengutuk dugaan adanya perbudakan manusia di lokasi tersebut.
"Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut," kata Puan, Kamis (27/1/2022).
Kasus mengenai sel kerangkeng untuk manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif berawal dari laporan Migrant Care usai Terbit Perangin Angin terseret kasus suap. Disampaikan Migrant Care, kerangkeng penjara digunakan untuk menampung pekerja kelapa sawit.
Baca Juga: BNN: 2 Ruang Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Bukan Tempat Rehab, Karena Tidak Memenuhi Semua Syarat
Ada puluhan orang yang disebut berada dalam sel kerangkeng itu. Migrant Care pun mengungkap para pekerja harus bekerja di kebun sawit milik Bupati lebih dari 10 jam setiap harinya.
“Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di Tanah Indonesia ini,” ujarnya.
Mantan Menko PMK ini meminta pihak berwajib menyelidiki permasalahan ini dengan seksama. Selain itu dirinya berharap jajaran Polri di seluruh daerah memantau kondisi di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.
“Saya minta pihak berwenang, pihak berwajib untuk segera mengusut hal tersebut sehingga tidak terjadi lagi. Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Sumut Bersama Komnas HAM Periksa Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat
Polisi mengungkap sel kerangkeng penjara di rumah Bupati Langkat awalnya digunakan untuk pembinaan terhadap remaja nakal dan pecandu narkoba.
Namun para penghuni sel penjara kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud sebagai pembekalan keahlian.
Hanya saja selama pembinaan itu, mereka tidak diberi upah. Perlakuaan kepada mereka yang digembok dalam penjara pun kurang manusiawi.
“Apapun alasannya, perbudakan adalah musuh kemanusiaan, seteru peradaban,” kata Puan.
Politikus PDIP itu juga menyoroti laporan polisi bahwa kegiatan pembinaan di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun.
“Melakukan pembinaan dengan mengurung seseorang di dalam penjara bukan hal yang bisa dibenarkan,” ujarnya.
Baca Juga: Kerangkeng 'Rehabilitasi' Diketahui Tidak Berizin, Mengapa Bisa Tetap Berjalan?
Ia menilai, kasus dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat harus dijadikan pelajaran untuk semua pihak.
“Kita semua perlu memahami bahwa niat baik yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pada akhirnya justru melahirkan permasalahan besar. Maka dalam setiap tindakan, kita harus betul-betul memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku,” kata Puan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV