> >

Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Penyidikan, Polisi Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Hukum | 26 Januari 2022, 15:34 WIB
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan. Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. (Sumber: YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam tahap penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Tangani Laporan Kasus Soal Pernyataan Viral Edy Mulyadi, Soal Jin Buang Anak

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan peningkatan status menjadi penyidikan ini berdasar hasil gelar perkara. 

Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dedi menambahkan, Bareskrim Polri telah mengirim tim ke Polda Kalimantan Timur untuk mengonfirmasi para pihak yang melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Aliansi Dayak Minta Edy Mulyadi ke Kaltim untuk Berdamai

Selain itu, penyidik bakal membuat agenda memanggil Edy sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," ujar Dedi.

Adapun kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula dari laporan masyarakat adat Dayak dan Badan Pemuda Melayu Kalimantan Barat ke Polda Kalimantan Barat.

Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf, Polri Sebut Edy Mulyadi Tetap Dilaporkan Berbagai Pihak

Laporan tersebut terkait pernyataan Edy Mulyadi yang menyinggung Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai "tempat jin buang anak". Pernyataan kontroversial Edy itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan IKN baru di Kaltim tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi. 

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews

Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong". 

Baca Juga: Politikus PDIP Desak Polri Segera Proses Hukum Edy Mulyadi

Terkait pernyataannya itu, Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Menurut dia, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat yang jauh dan terpencil.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, ada 4 laporan polisi di tingkat Mabes dan Polda terkait Edy Mulyadi.

Dua laporan diterima di Bareskrim Polri, serta masing-masing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur. 

Kemudian, Polri mendapat 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait pernyataan Edy.

Baca Juga: Siapa Edy Mulyadi? Sosok Viral karena Pernyataannya soal Kalimantan dan Ibu Kota Baru


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU