Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Penyidikan, Polisi Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Hukum | 26 Januari 2022, 15:34 WIBAdapun kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula dari laporan masyarakat adat Dayak dan Badan Pemuda Melayu Kalimantan Barat ke Polda Kalimantan Barat.
Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf, Polri Sebut Edy Mulyadi Tetap Dilaporkan Berbagai Pihak
Laporan tersebut terkait pernyataan Edy Mulyadi yang menyinggung Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai "tempat jin buang anak". Pernyataan kontroversial Edy itu kemudian viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan IKN baru di Kaltim tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Baca Juga: Politikus PDIP Desak Polri Segera Proses Hukum Edy Mulyadi
Terkait pernyataannya itu, Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Menurut dia, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat yang jauh dan terpencil.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, ada 4 laporan polisi di tingkat Mabes dan Polda terkait Edy Mulyadi.
Dua laporan diterima di Bareskrim Polri, serta masing-masing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur.
Kemudian, Polri mendapat 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait pernyataan Edy.
Baca Juga: Siapa Edy Mulyadi? Sosok Viral karena Pernyataannya soal Kalimantan dan Ibu Kota Baru
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV