Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Polri Lebih Optimal Atasi Kejahatan Transnasional
Berita utama | 26 Januari 2022, 11:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Menurutnya, perjanjian ektradisi tersebut bisa mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.
“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya sebagaimana dikutip Antara, Rabu (26/1/2022).
Sebab saat ini, kata Kapolri, modus kejahatan terus dan tantangan penegakan hukum semakin kompleks. Di samping itu, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi untuk bisa bergerak tanpa melihat batas negara.
Baca Juga: KSP Sebut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bukti Reputasi Pemerintahan Jokowi Transparan
“Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Kapolri menambahkan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga merupakan jawaban dari tantangan perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah cepat dan berpotensi terhadap stabilitas keamanan.
Kapolri Sigit meyakini, perjanjian ekstradisi ini akan meningkatkan peran kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan lainnya.
“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia dan mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” ucap Sigit.
Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Diteken, KPK Langsung Buat Agenda Pemeriksaan Paulus Tannos
Apalagi saat ini Polri sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang tidak hanya melakukan upaya pencegahan.
Lebih dari itu, Kortas juga akan memperkuat kerja sama hubungan internasional hingga pelacakan aset dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara (tracing recovery asset).
Kapolri optimistis dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.
“Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan 'tracing' dan 'recovery asset',” tutur Sigit.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV