Bareskrim Polri Limpahkan Kasus ke Kejaksaan, Ferdinand Hutahaean Segera Disidang
Hukum | 25 Januari 2022, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti oleh polisi kepada kejaksaan dilakukan pada Senin, 24 Januari 2022.
Dengan begitu, maka Ferdinand Hutahaean akan menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Polri Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean, Ini Alasannya
“Pagi tanggal 24 Januari 2022 pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melalui keterangannya yang dikutip pada Selasa (25/1/2022).
Menurut Ramadhan, pelimpahan tahap II ini setelah penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut pada Selasa (18/1/2022).
"Setelah penyerahan tahap satu pada tanggal 18 Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap," ucap Kombes Ramadhan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan karena Alasan Kesehatan
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.
Selanjutnya, terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2022.
Terkait penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean yang diajukan oleh pengacaranya pada Senin (17/1/2022), penyidik Polri menyatakan belum menerima surat pengajuan tersebut, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua.
Baca Juga: Mabes Polri Sebut Ujaran Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada hari Rabu (5/1/2022) terkait dengan cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Ferdinand dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Ferdinand Hutahaean Usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.
Baca Juga: Polda Jateng: Wanita Mengaku Dilecehkan Kasat Reskrim Polres Boyolali, Ternyata Sengaja Demi Suami
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV