Bareskrim Polri Limpahkan Kasus ke Kejaksaan, Ferdinand Hutahaean Segera Disidang
Hukum | 25 Januari 2022, 10:23 WIBTerkait penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean yang diajukan oleh pengacaranya pada Senin (17/1/2022), penyidik Polri menyatakan belum menerima surat pengajuan tersebut, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua.
Baca Juga: Mabes Polri Sebut Ujaran Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada hari Rabu (5/1/2022) terkait dengan cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Ferdinand dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Ferdinand Hutahaean Usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.
Baca Juga: Polda Jateng: Wanita Mengaku Dilecehkan Kasat Reskrim Polres Boyolali, Ternyata Sengaja Demi Suami
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV