> >

5 Mobil Arteria Dahlan Pakai Pelat Polisi, Pimpinan DPR: Mungkin Fasilitas dari Polri

Politik | 21 Januari 2022, 20:10 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Sumber: KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI )

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus menduga pelat polisi yang dipakai di mobil mewah milik Anggota DPR Arteria Dahlan sebagai fasilitas yang diberikan oleh Polri. 

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, Arteria yang duduk di Komisi III dan mitra kerjanya merupakan Polri, sehingga bisa meminta pengawalan untuk menunjang kinerja sebagai anggota legislatif. 

"Karena biasanya itu hubungan pribadi ya apalagi mereka Komisi III, mitra mereka kan kepolisian. Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Dirlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Lodewijk kepada wartawan, Jumat (21/7/2022).

Baca Juga: Buntut Ocehan Arteria Dahlan soal Sunda, Apakah Nasib Suara PDIP di Jabar akan Seperti di Sumbar?

Purnawirawan TNI jenderal bintang tiga itu menegaskan tak ada keistimewaan yang didapat anggota DPR untuk kepentingan pribadi, selain dalam menjalani tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Saya katakan itu bukan (keistimewaan anggota Komisi III), seharusnya kita punya hak yang sama dong, bukan karena Komisi III."

"DPR ini punya tata tertib yang mengatur itu manakala mungkin ada hal-hal seperti itu lebih pada konteks pribadi," ujarnya.

Sebelumnya, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan dapat menggunakan pelat khusus polisi untuk kendaraannya. 

Baca Juga: 5 Mobil Mewah Arteria Dahlan Pakai Pelat Nomor Polisi, Anggota Komisi III: Polri Harus Jelaskan!

Namun, pelat tersebut hanya boleh untuk satu kendaraan dan tidak bisa dipindahkan ke mobil miliknya yang lain.

Demikian terungkap dari penjelasan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Pudji menanggapi pertanyaan soal apakah Arteria Dahlan boleh menggunakan pelat khusus polisi untuk kendaraannya.  

“Ada nomor STNK dan TNKB Dinas yang juga dikeluarkan Polri, harus ada satu permohonan dulu dari instansi yang bersangkutan,” ungkap Pudji yang juga merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) 2012-2014.

Baca Juga: DPD PDIP Jawa Barat Desak Arteria Dahlan Dipecat

Namun yang menjadi persoalan, kata Pudji, nomor dinas polisi khusus tersebut tidak boleh disalahgunakan, misalnya dengan memasangnya di kendaraan lain yang tidak terdaftar.

Pudji menjelaskan, untuk mendapatkan nomor dinas khusus tersebut harus disertai bukti-bukti yang cukup, yaitu STNK asli, BPKB asli dan juga mengikuti tes fisik kendaraan.

“Yang kemudian terjadi itu adalah sudah disalahgunakan. Yang terdaftar satu mobil, berdasarkan pertimbangan. Kemudian dipindahkan ke mobil lain,” ungkapnya.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU