> >

5 Mobil Arteria Dahlan Pakai Pelat Polisi, Pimpinan DPR: Mungkin Fasilitas dari Polri

Politik | 21 Januari 2022, 20:10 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Sumber: KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI )

Demikian terungkap dari penjelasan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Pudji menanggapi pertanyaan soal apakah Arteria Dahlan boleh menggunakan pelat khusus polisi untuk kendaraannya.  

“Ada nomor STNK dan TNKB Dinas yang juga dikeluarkan Polri, harus ada satu permohonan dulu dari instansi yang bersangkutan,” ungkap Pudji yang juga merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) 2012-2014.

Baca Juga: DPD PDIP Jawa Barat Desak Arteria Dahlan Dipecat

Namun yang menjadi persoalan, kata Pudji, nomor dinas polisi khusus tersebut tidak boleh disalahgunakan, misalnya dengan memasangnya di kendaraan lain yang tidak terdaftar.

Pudji menjelaskan, untuk mendapatkan nomor dinas khusus tersebut harus disertai bukti-bukti yang cukup, yaitu STNK asli, BPKB asli dan juga mengikuti tes fisik kendaraan.

“Yang kemudian terjadi itu adalah sudah disalahgunakan. Yang terdaftar satu mobil, berdasarkan pertimbangan. Kemudian dipindahkan ke mobil lain,” ungkapnya.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU