> >

KPK Segel Ruangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Kena OTT

Hukum | 20 Januari 2022, 12:01 WIB
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja hakim PN Surabaya. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama Itong Isnaeni Hidayat. 

Penyegelan ruangan ini dibenarkan oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting. 

"Hanya satu ruangan dari hakim yang bersangkutan disegel," kata Martin Ginting seperti diwartakan Antara, Kamis (10/1/2022).

Ginting menuturkan ruangan yang disegel terletak di lantai empat Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski demikian dia mengaku tidak tahu secara pasti apa yang ada di dalam ruangan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan dari KPK.

Dia juga mengatakan belum mengetahui kasus apa yang menjerat hakim yang terjaring OTT KPK ini. 

"Kami sendiri tidak mengetahui kasus hukum yang dilakukan oleh oknum hakim berinisal IH dan seorang panitera berinisial H tersebut," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/).

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tiga orang yakni panitera, pengacara, dan hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Satu Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK Dalam OTT, Langsung Dibawa ke Jakarta

Informasi terkait penangkapan panitera dan pengacara PN Surabaya ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menyebut mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara yang berjalan di PN Surabaya. 

"(Terjaring OTT) Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” kata Ali, dalam keterangannya Kamis.

Sementara kabar tertangkapnya hakim PN Surabaya ini disampaikan oleh Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan.

Andi melalui keterangan tertulis menyatakan penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi. 

"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya, dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya." 

"Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan."

Diketahui, saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan di KPK.

Lembaga antirasuah ini berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan OTT itu setelah pemeriksaan selesai.

Baca Juga: KY Buka Suara soal Hakim di PN Surabaya Ditangkap KPK, Ini Katanya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU