> >

KPK Segel Ruangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Kena OTT

Hukum | 20 Januari 2022, 12:01 WIB
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja hakim PN Surabaya. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Ali menyebut mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara yang berjalan di PN Surabaya. 

"(Terjaring OTT) Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” kata Ali, dalam keterangannya Kamis.

Sementara kabar tertangkapnya hakim PN Surabaya ini disampaikan oleh Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan.

Andi melalui keterangan tertulis menyatakan penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi. 

"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya, dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya." 

"Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan."

Diketahui, saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan di KPK.

Lembaga antirasuah ini berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan OTT itu setelah pemeriksaan selesai.

Baca Juga: KY Buka Suara soal Hakim di PN Surabaya Ditangkap KPK, Ini Katanya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU