Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!
Hukum | 19 Januari 2022, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menempuh langkah hukum ke tingkat banding terkait vonis nihil majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Heru Hidayat, dalam kasus korupsi di PT ASABRI.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan banding terkait vonis dari Komisaris Utama PT Trada Alam Minera tersebut.
Burhanuddin menjelaskan Kejagung menghormati putusan hakim. Namun demi keadilan terdakwa harus tetap mendapat hukuman setimpal, walaupun sudah mendapat pidana hukuman seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim
Terlebih dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT ASABRI.
Selain itu kerugian yang ditanggung negara atas perbuatan Heru Hidayat dan terdakwa lain dalam kasus korupsi PT ASABRI mencapai Rp22,7 triliun.
Jumlah tersebut lebih besar dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 Triliun.
"Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik. Dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan Jampidsus, tidak ada kata lain selain banding," ujar Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: 4 Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi Asabri
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT ASABRI
Hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Namun majelis hakim tidak memberikan pidana mati.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati dan Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T!
Vonis hakim tersebut membuat Heru tidak mendapat hukuman pidana. Sebab, Heru telah mendapat hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Majelis hakim menilai hukuman Heru sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Pertimbangan tersebut berpedoman dari Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Presiden Komisaris yang Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Korupsi Asabri
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV