Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!
Hukum | 19 Januari 2022, 20:10 WIBHakim yang diketuai IG Eko Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Namun majelis hakim tidak memberikan pidana mati.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati dan Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T!
Vonis hakim tersebut membuat Heru tidak mendapat hukuman pidana. Sebab, Heru telah mendapat hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Majelis hakim menilai hukuman Heru sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Pertimbangan tersebut berpedoman dari Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Presiden Komisaris yang Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Korupsi Asabri
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV