Ubedilah Badrun Dipolisikan Joman, LPSK: Pelapor Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum
Peristiwa | 19 Januari 2022, 09:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan seorang pelapor tidak bisa dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution pada Rabu (19/1/2022), sebagai respons atas ancaman dan serangan balik berupa tuntutan hukum yang dialamatkan kepada Ubedilah Badrun.
"Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya."
Diketahui, Ubedilah merupakan pelapor Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maneger menjelaskan bahwa sebagai Pelapor secara konstitusional posisi hukumnya dijamin oleh Undang-undang, yakni UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kendati demikian, lanjut Maneger, seorang pelapor baru bisa dilindungi oleh LPSK apabila dirinya mengajukan permohonan perlindungan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi.
"Permohonan itu penting. Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan."
Baca Juga: Pengamat: Laporkan Ubedilah Badrun Dengan Pasal 317 KUHP, Ketua Joman Permalukan Diri Sendiri
Maneger menyebut apabila ada tuntutan hukum yang diperoleh pelapor atas laporannya. Maka, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkannya telah diputus oleh pengadilan.
"Wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap yaitu pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban."
Diberitakan sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK lantaran adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dugaan tersebut datang saat kedua anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.
Menurutnya dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1).
Ubedilah juga menjelaskan setelah itu Gibran dan Kaesang, membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.
"Seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.
Joman Laporkan Ubedilah ke Polisi
Kemudian, atas laporannya tersebut Relawan Jokowi Mania (Joman) resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2021).
Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Seperti diketahui, Ubedilah sebelumnya telah melaporkan Gibran Rakabuming dan sang adik, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun laporan Joman terhadap Ubedilah berkaitan dengan dugaan fitnah ke Kaesang dan Gibran.
"Kami sekali lagi minta Ubedilah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer.
Ia menjelaskan, dirinya menyerahkan barang bukti seperti rekaman video. Laporan ini pun dibuat atas inisiatif relawan Joman tanpa ada komunikasi dengan Gibran dan Kaesang.
"Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," ujarnya.
Ia mengaku akan mencabut laporan itu bila Ubedilah segera meminta maaf di depan publik, karena telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Baca Juga: Joman Resmi Polisikan Ubedilah soal Dugaan Fitnah ke Kaesang dan Gibran
Gibran Tak akan Laporkan Balik Ubedilah
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Gibran menilai langkah itu justru akan memperkeruh suasana serta memperpanjang masalah. Sebab itu, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memilih untuk membiarkan hal tersebut.
"Rasah, tekke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan)," kata Gibran di Solo, dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).
Lebih lanjut, Gibran juga tidak merasa namanya tercemar setelah pelaporan tersebut.
Sebab itu, dia kembali menegaskan tidak perlu adanya pelaporan balik atas pencemaran nama baik.
"Aku nyolong (mencuri) ngono (gitu), tercemar," ujar Gibran.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV