> >

Menilik Perjalanan Karier Ryamizard Ryacudu, eks Menhan yang Ikut Terseret Kasus Pengadaan Satelit

Hukum | 19 Januari 2022, 03:09 WIB
Menteri Pertahanan periode 2014-2019 Ryamizard Ryacudu (Sumber: Dok. Kemhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Menteri Pertahanan periode 2014-2019, Ryamizard Ryacudu masuk sebagai pihak yang berpeluang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.

Mantan KSAD itu buka suara terkait kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. 

Ryamizard menjelaskan, Kemhan saat itu memutuskan menyewa satelit karena ada unsur kedaruratan.

Hal itu guna mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada 2015.

Menurutnya, apabila Indonesia tidak segera menunjukkan komitmennya kepada International Telecommunication Union (ITU), slot tersebut bisa diberikan kepada pihak lain.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Adanya Dugaan Barang Selundupan pada Proyek Satelit Kemhan

Selain kedaruratan, Presiden Joko Widodo waktu itu mengeluarkan diskresi atau perintah kepadanya untuk menyelamatkan slot orbit tersebut.

"Pertama karena ada diskresi dan kedua ada ancaman kedaulatan kalau itu tidak dilakukan," ujar Ryamizard, dikutip Kompas.id pada Selasa (18/1/2022).

Ryamizard menegaskan, sebagai seorang prajurit dirinya harus mampu menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menyelamatkan slot orbit 123 BT.

"Saya lakukan dan berhasil. Kalau itu tidak saya lakukan, orbit itu bisa diambil pihak lain dan membahayakan kedaulatan negara," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Satelit: Pemerintah Tempuh Langkah Hukum Usai Lalui Pertimbangan Mendalam

Perjalanan karier

Ryamizard Ryacudu bukan orang baru dalam hal menjalankan tugas terkait penyelamatan ancaman kedaulatan.

Lulusan Akademi Militer 1974 ini diketahui menghabiskan hampir 14 tahun hidup di berbagai daerah operasi.

Mulai dari Operasi Tumpas PGRS/Paraku di tahun 1978, operasi Kemudi I dan II Malindo tahun 1982-1983, Kontingen Garuda XII tahun 1992-1993, hingga Operasi Seroja Timtim dari tahun 1983-1984, 1986, 1987-1988 dan tahun 1994-1995. 

Pengabdian Ryamizard di daerah operasi, mulai dari pangkat letnan dua hingga Kolonel saat Operasi Seroja Timtim 1994.

Baca Juga: Ryamizard Ryacudu Berpeluang Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Satelit Kemhan

Dikutip dari Tribunnews. com, jabatan yang pernah dipegangnya yakni; periode 1974-1995 sebagai Komandan Peleton, Komandan Kompi, Wadanyonif Linud 305/Tengkorak, Danyonif Linud 305/Tengkorak dan Komandan Brigade Infanteri Lanud 17/Sakti Budi Bhakti.

Pada 1995-1997, Ryamizard Ryacudu menjabat sebagai Asisten Operasi Kodam Wirabuana dan selanjutnya diangkat sebagai Komandan Korem 044/Gapo di Kodam Sriwijaya.

Karier sebagai perwira tinggi dimulai ketika diangkat sebagai Kepala Staf Divisi 2/Kostrad tahun 1997 dilanjutkan sebagai Kepala Staf Kodam Sriwijaya.

Tahun 1998-2000 berbagai jabatan strategis militer disandang, mulai dari Panglima Divisi 2/Kostrad, Kepala Staf Kostrad, Pangdam Brawijaya, Pangdam Jaya dan Pangkostrad.

Baca Juga: Ryamizard Buka Suara Soal Satelit Kemhan, Mengaku Diperintah Presiden Selamatkan Orbit 123 BT

Selanjutnya pria kelahiran Palembang, 21 April 1950 ini diangkat sebagai Kepala Staf TNI AD tahun 2002 hingga 2005.

Pada 2004, di akhir masa jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri, Ryamizard Ryacudu pernah dicalonkan sebagai Panglima TNI.

Namun, nama Marsekal Djoko Suyanto yang akhirnya dipilih presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhono.

Tahun Okober 2014, Presiden Joko Widodo mengangkat Ryamizard Ryacudu sebagai menteri pertahanan hingga 20 Oktober 2019. 

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Hilang, Prabowo dan Ryamizard Pernah Keluhkan Armada Kapal Selam Indonesia

Menantu dari Wakil Presiden Try Sutrisno ini sebagai penulis buku berjudul Perang Modern dan juga berkontribusi dalam penulisan buku Indonesia Baru dan Tantangan TNI.

Berpeluang diperiksa

Sebagai Menhan, Ryamizard Ryacudu menjadi pihak yang berpeluang ikut diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan pada 2015.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan sudah 11 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan.

Senin (17/1/2021), Kejagung memanggil tiga saksi dari pihak swasta, yakni Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial PY. 

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Ada Anggota TNI Terlibat Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 T

Kemudian Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma berinisial RACS dan AK selaku general manager PT Dini Nusa Kusuma.

Pemeriksaan PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Menurut Febrie, saat ini pihaknya belum berencana untuk memanggil Ryamizard lantaran masih mengurai duduk perkara dan mendalami dokumen-dokumen yang didapat. 

"Yang jelas kita lihat dari materil perbuatan. Ada beberapa yang sudah akan dipanggil penyidik," ujar Febrie, Senin  (17/1/2021).

Baca Juga: DPR Nilai Menko Polhukam Salah Ambil Kesimpulan Soal Dugaan Proyek Satelit

Ryamizard melalui media menjelaskan keputusan menyewa satelit karena ada unsur kedaruratan dan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Ia menegaskan, perintah Presiden Jokowi mengenai penyelamatan slot Orbit 123 BT itu merupakan sebuah diskresi demi kepentingan nasional.

Sebab, mengacu aturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan satelit wajib mengisi kembali slot tersebut dengan satelit lain dalam waktu 3 tahun. 

Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur dan diberikan ke negara lain.

Baca Juga: Jenderal Andika Sebut Ada Indikasi Personel TNI Dihukum Atas Kasus Proyek Satelit

Ryamizard mengakui, saat itu Kemhan belum ada anggaran untuk menyewa satelit.

Tapi satelit tetap disewa guna menyelamatkan slot orbit sebagaimana perintah presiden.

"Memang belum ada anggaran. Namun, kami harus segera mengisi slot itu untuk menunjukkan komitmen (mengisi slot orbit)," ujarnya dikutip dari Kompas.id, Senin (17/1/2022).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.id/Tribunnews.com


TERBARU