> >

Menilik Perjalanan Karier Ryamizard Ryacudu, eks Menhan yang Ikut Terseret Kasus Pengadaan Satelit

Hukum | 19 Januari 2022, 03:09 WIB
Menteri Pertahanan periode 2014-2019 Ryamizard Ryacudu (Sumber: Dok. Kemhan)

Selanjutnya pria kelahiran Palembang, 21 April 1950 ini diangkat sebagai Kepala Staf TNI AD tahun 2002 hingga 2005.

Pada 2004, di akhir masa jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri, Ryamizard Ryacudu pernah dicalonkan sebagai Panglima TNI.

Namun, nama Marsekal Djoko Suyanto yang akhirnya dipilih presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhono.

Tahun Okober 2014, Presiden Joko Widodo mengangkat Ryamizard Ryacudu sebagai menteri pertahanan hingga 20 Oktober 2019. 

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Hilang, Prabowo dan Ryamizard Pernah Keluhkan Armada Kapal Selam Indonesia

Menantu dari Wakil Presiden Try Sutrisno ini sebagai penulis buku berjudul Perang Modern dan juga berkontribusi dalam penulisan buku Indonesia Baru dan Tantangan TNI.

Berpeluang diperiksa

Sebagai Menhan, Ryamizard Ryacudu menjadi pihak yang berpeluang ikut diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan pada 2015.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan sudah 11 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan.

Senin (17/1/2021), Kejagung memanggil tiga saksi dari pihak swasta, yakni Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial PY. 

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Ada Anggota TNI Terlibat Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 T

Kemudian Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma berinisial RACS dan AK selaku general manager PT Dini Nusa Kusuma.

Pemeriksaan PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Menurut Febrie, saat ini pihaknya belum berencana untuk memanggil Ryamizard lantaran masih mengurai duduk perkara dan mendalami dokumen-dokumen yang didapat. 

"Yang jelas kita lihat dari materil perbuatan. Ada beberapa yang sudah akan dipanggil penyidik," ujar Febrie, Senin  (17/1/2021).

Baca Juga: DPR Nilai Menko Polhukam Salah Ambil Kesimpulan Soal Dugaan Proyek Satelit

Ryamizard melalui media menjelaskan keputusan menyewa satelit karena ada unsur kedaruratan dan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Ia menegaskan, perintah Presiden Jokowi mengenai penyelamatan slot Orbit 123 BT itu merupakan sebuah diskresi demi kepentingan nasional.

Sebab, mengacu aturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan satelit wajib mengisi kembali slot tersebut dengan satelit lain dalam waktu 3 tahun. 

Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur dan diberikan ke negara lain.

Baca Juga: Jenderal Andika Sebut Ada Indikasi Personel TNI Dihukum Atas Kasus Proyek Satelit

Ryamizard mengakui, saat itu Kemhan belum ada anggaran untuk menyewa satelit.

Tapi satelit tetap disewa guna menyelamatkan slot orbit sebagaimana perintah presiden.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.id/Tribunnews.com


TERBARU