> >

Penuhi Syarat Rehabilitasi, Ardhito Pramono Mulai Jalani Asesmen di BNNP

Peristiwa | 18 Januari 2022, 11:43 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkotika, aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai syarat rehabilitasi, Selasa (18/1/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka penyalahgunaan narkotika, aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebagai syarat rehabilitasi, Selasa (18/1/2022).

Ardhito berangkat dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju BNNP didampingi beberapa petugas dan kuasa hukumnya, Adit.

"Hari ini ke BNNP. Dhito udah 'swab' ya pagi ini. Hasilnya negatif.  Mudah-mudahan hasilnya bagus asesmennya," kata Adit diwartakan Antara, Selasa.

Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Iya sudah diajukan permohonan. Lagi menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Danang mengatakan, permintaan untuk menjalankan rehabilitasi diajukan oleh pihak keluarga, tapi tidak menyebut siapa anggota keluarga yang mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut.

Sementara itu diberitakan Kompas.tv, hasil tes urine Ardhito diketahui positif mengkonsumsi ganja.

Baca Juga: Sorotan Berita: Ardhito Pramono Tersangka Kasus Narkoba hingga Seragam Satpam yang Bakal Diganti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022), mengatakan Ardhito mengakui sudah mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2011.

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011 kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan sejak 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Zulpan.

Alasan Ardhito Gunakan Ganja

Dia mengatakan Ardhito mengonsumsi ganja dengan alasan untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan.

Walau terbukti sebagai pemakai, lanjut Zulpan, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.

"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," kata dia.

Zulpan menjelaskan tertangkapnya Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi pun akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022).

Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Baca Juga: Polisi Benarkan Jeanneta Sanfadelia adalah Istri Ardhito Pramono

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU