Penuhi Syarat Rehabilitasi, Ardhito Pramono Mulai Jalani Asesmen di BNNP
Peristiwa | 18 Januari 2022, 11:43 WIBDia mengatakan Ardhito mengonsumsi ganja dengan alasan untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan.
Walau terbukti sebagai pemakai, lanjut Zulpan, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.
"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," kata dia.
Zulpan menjelaskan tertangkapnya Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.
Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.
Polisi pun akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022).
Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Baca Juga: Polisi Benarkan Jeanneta Sanfadelia adalah Istri Ardhito Pramono
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara