Alasan PKS Tolak RUU Ibu Kota Baru, Tidak Ada dalam RPJPN hingga Persetujuan Masyarakat Adat
Update | 18 Januari 2022, 10:13 WIBDia menambahkan, pihaknya tak sependapat dengan dimungkinkannya IKN baru tidak memiliki kelembagaan keterwakilan masyarakat melalui DPRD.
Sebab, penyelenggaraan pemerintah daerah seharusnya memiliki DPRD. Tanpa adanya kelembagaan DPRD, Fraksi PKS berpendapat hal itu akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
"Tapi juga akan melahirkan otoritarianisme di Ibu Kota Negara," kata dia.
Hal lain yang menjadi alasan penolakan adalah konsep masyarakat adat dalam RUU IKN juga belum dijelaskan secara detail.
Fraksi PKS menyoroti adanya masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, seperti di Kalimantan Timur.
Dia meminta pemerintah mengajak seluruh lembaga masyarakat adat yang masih eksisting untuk dimintai persetujuan atas pendirian ibu kota negara.
Hal itu sebagai wujud dari amanah konstitusi pada pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Pemindahan IKN juga dinilai akan menimbulkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan.
Wilayah IKN disebut Fraksi PKS memiliki keanekaragaman hayati yang sangat beragam.
Secara umum, kata dia, dalam RUU IKN tidak terdapat pasal yang secara spesifik memberikan gambaran yang rasional, utuh dan saintifik terkait konsep pembangunan IKN yang berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Puan Akan Sahkan RUU TPKS dan Ibu Kota Negara pada Rapat Paripurna Hari Ini
Masalah pendanaan juga menjadi salah satu alasan penolakan oleh Fraksi PKS.
"Artinya bahwa tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN ini.”
Kata dia, penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com