> >

Alasan PKS Tolak RUU Ibu Kota Baru, Tidak Ada dalam RPJPN hingga Persetujuan Masyarakat Adat

Update | 18 Januari 2022, 10:13 WIB
Desain Istana Negara atau Istana Garuda yang bakal menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Baru, karya seniman I Nyoman Nuarta. (Sumber: I Nyoman Nuarta via KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menilai rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.

Dengan alasan itu Fraksi PKS menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Alasan penolakan itu disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa (18/1/2022) dini hari.

"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.

"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Suryadi, Selasa.

Tidak terdapatnya rencana pemindahan ibu kota negara dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025 tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025.

Baca Juga: Menteri PPN: Ibu Kota Negara akan Dipindahkan Bertahap, Tidak Seperti Lampu Aladdin

Dia juga menyebut, beberapa materi muatan di RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas.

Fraksi PKS menilai konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tidak sejalan dengan konsep NKRI, sebab tanpa adanya penjelasan yang lebih lanjut di dalam RUU IKN.

"Konsep daerah khusus tanpa penjelasan yang lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN di mana pengisian jabatan kepala otorita IKN dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden," ucap Suryadi.

PKS juga mengaku khawatir pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke daerah lainnya memutuskan ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan bangsa.

Sebab, keberadaan IKN tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa. Sementara, Jakarta, menurut Fraksi PKS, memiliki sejarah perjuangan bangsa.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU