Pansus DPR-DPD-Pemerintah Sepakat RUU Ibu Kota Baru Diparipurnakan, PKS Menolak
Berita utama | 18 Januari 2022, 06:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyetujui RUU IKN untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II?" tanya Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari.
"Setuju," seluruh anggota Pansus RUU IKN menyambut RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II.
Doli mengatakan, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI dan pandangan pemerintah.
Hanya ada satu fraksi yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan, yakni PKS.
Baca Juga: Ibu Kota Negara yang Baru Dipimpin Kepala Otorita bukan Gubernur
Menurut Doli, Tim Ahli Pansus sudah selesaikan merumuskan draf RUU IKN hasil masukan dari fraksi-fraksi dan DPD RI yang disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN yang berlangsung pada Selasa pagi hingga malam.
"Jadi draf RUU IKN sudah disiapkan, nanti bisa ditandatangani fraksi-fraksi, DPD RI, dan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU IKN Saan Mustofa dalam Raker tersebut menyampaikan laporan kinerja Panja membahas RUU tersebut, antara lain ada beberapa substansi yang dikembalikan ke Panja untuk dibahas.
Menurut dia substansi-substansi tersebut seperti kelembagaan Ibu Kota Negara, pendanaan dan anggaran, rencana induk, pertanahan, dan pasal-pasal relevan dibahas di Panja.
"Pembahasannya di Panja dilakukan dengan sistem klaster yaitu kelembagaan, pendanaan dan anggaran, rencana induk, pertanahan, dan pasal-pasal relevan.
Saan menjelaskan, Panja juga menyepakati perlunya pengaturan terkait hak-hak nilai budaya dan pemberdayaan masyarakat setempat yang perlu diatur dalam RUU IKN.
Selain itu menurut dia, Panja memutuskan bahwa kedudukan kantor perwakilan negara sahabat dan organisasi asing diharapkan bisa ditempat di IKN Nusantara selambat-lambatnya 10 tahun sejak pemindahan Ibu Kota.
Baca Juga: Ibu Kota Baru Dinamai Nusantara, Sejarawan JJ Rizal Sebut Bertolak Belakang dengan Gagasan Pokok
Baca Juga: Kepala Bappenas Bocorkan Nama Ibu Kota Baru: Nusantara
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara