Dipolisikan Joman, Dosen UNJ Ubedila Badrun: Laporan Saya Berdasarkan Fakta
Hukum | 15 Januari 2022, 21:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun dilaporkan relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya usai dirinya melaporkan Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Joman melaporkan Ubed, begitu ia akrap disapa atas, atas tuduhan membuat laporan palsu.
Merespons hal tersebut, Ubed mengatakan, laporan Ketua Relawan Joman Immanuel Ebenezer atas dirinya itu cacat hukum. Pasalnya, Immanuel bukanlah korban dari kasus yang tengah Ubed laporkan ke KPK.
Baca Juga: Joman Resmi Polisikan Ubedilah soal Dugaan Fitnah ke Kaesang dan Gibran
Selain itu, Ubed juga membantah laporannya yang menyeret dua putera Presiden Joko Widodo itu disebut fitnah.
"Fitnah itu tuduhan yang keliru. Laporan itu bukan fitnah, mesti bisa membedakan mana laporan dan fitnah. Laporan itu dugaan," kata Ubed, Sabtu (15/1/2022).
Tak hanya itu, Ubed menyebut bahwa laporan yang ia buat juga berdasarkan data dan fakta.
"Tidak ngarang. Jadi salah kalau dibilang ini fitnah. Bukti-bukti yang saya sampaikan itu merupakan bukti permulaan ada nanti KPK akan verifikasi," tambahnya.
Kendati temukan kejanggalan atas pelaporan dirinya ke Polda Metro, Ubed mengaku tidak akan mengambil jalur hukum alias tak akan melaporkan balik.
Baca Juga: Jokowi Mania: Laporan Dugaan KKN Gibran Bukan Pertanyaan Publik, tapi Pertanyaan Ubed dkk
Sebelumnya, Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan dosen UNJ sekaligus aktivis 98 Ubedilah Badrun ke polisi.
Menurut Ketua Relawan Joman Immanuel Ebenezer, pelaporan balik bukan berarti tidak mendukung upaya Ubedilah memberantas korupsi.
Ia menilai, apa yang disampikan Ubedillah sudah menjadi konsumsi publik dan informasinya pun menjadi milik publik.
“Kami sebagai publik disesatkan ketika yang disampaikan tidak terbukti dan kami meyakini tidak akan terbukti,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).
Dia beranggapan, Ubedilah tidak punya kemampuan bisnis dan tidak paham era digital sehingga mempersoalkan bisnis anak presiden.
“Jangan memonopoli dengan mengatasnamakan publik, itu bukan pertanyaan publik, tetapi pertanyaan Ubed dkk,” ucapnya.
Seperti diketahui, Ubedilah awalnya melaporkan Gibran Rakabuming dan sang adik, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua putera Jokowi itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan, PT SM.
Baca Juga: Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV