> >

Dipolisikan Joman, Dosen UNJ Ubedila Badrun: Laporan Saya Berdasarkan Fakta

Hukum | 15 Januari 2022, 21:12 WIB
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Sumber: Irfan Kamil/Kompas.com)

Sebelumnya, Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan dosen UNJ sekaligus aktivis 98 Ubedilah Badrun ke polisi.

Menurut Ketua Relawan Joman Immanuel Ebenezer, pelaporan balik bukan berarti tidak mendukung upaya Ubedilah memberantas korupsi.

Ia menilai, apa yang disampikan Ubedillah sudah menjadi konsumsi publik dan informasinya pun menjadi milik publik.

“Kami sebagai publik disesatkan ketika yang disampaikan tidak terbukti dan kami meyakini tidak akan terbukti,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Dia beranggapan, Ubedilah tidak punya kemampuan bisnis dan tidak paham era digital sehingga mempersoalkan bisnis anak presiden.

“Jangan memonopoli dengan mengatasnamakan publik, itu bukan pertanyaan publik, tetapi pertanyaan Ubed dkk,” ucapnya.

Seperti diketahui, Ubedilah awalnya melaporkan Gibran Rakabuming dan sang adik, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua putera Jokowi itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan, PT SM.

Baca Juga: Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU