> >

Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Akhirnya Ditangkap

Peristiwa | 14 Januari 2022, 09:04 WIB
Pria yang menendang sesajen di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga seorang relawan di lokasi erupsi Semeru (Sumber: Tangkapan Layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembuang dan penendang sesajen di Gunung Semeru berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penangkapan pelaku penendang sesajen dilakukan oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur.

“Ya benar, Polda yang menangkap,” kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo seperti diwartakan Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Menurut Fajar, saat ini pihak Polres Lumajang masih dalam perjalanan ke Mapolda Jatim untuk menjemput pria tersebut.

"Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang,” kata dia.

Dari informasi yang dihimpun, penendang sesajen di Lumajang bernama Hadfana. Pria ini ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, sekitar pukul 22.40 WIB.

Sebelumnya, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi dengan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.

Tak hanya pria penendang sesajen yang akan ditindak tegas, kata Eka, pihak yang menyebarkan atau pengunggah video tersebut juga akan ditindak.

Baca Juga: Pria Penendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun

"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Eka di Lumajang seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan pelaku penendang sesajen itu dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait dengan penyebar atau pengunggah video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut, dikatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

Baca Juga: Keterangan Keluarga: sejak SMA Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Sudah Sekolah di Yogyakarta

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU